Hukum berhubungan intim pada 10 malam terakhir Ramadhan
Secara umum, Allah Subhanahu wa Taāala membolehkan suami istri berhubungan pada malam hari di bulan Ramadhan. Allah Subhanahu wa Taāala berfirman:
Ų£ŁŲŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŲµŁŁŁŁŲ§Ł Ł Ų§ŁŲ±ŁŁŁŁŲ«Ł Ų„ŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŲ§Ų¦ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁ ŁŁŲØŁŲ§Ų³Ł ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ£ŁŁŁŲŖŁŁ Ł ŁŁŲØŁŲ§Ų³Ł ŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲŖŁŁ Ł ŲŖŁŲ®ŁŲŖŁŲ§ŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŲ³ŁŁŁŁ Ł ŁŁŲŖŁŲ§ŲØŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ¹ŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ§ŁŁŲ¢ŁŁŁ ŲØŁŲ§Ų“ŁŲ±ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŲØŁŲŖŁŲŗŁŁŲ§ Ł ŁŲ§ ŁŁŲŖŁŲØŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§Ų“ŁŲ±ŁŲØŁŁŲ§ ŲŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲŖŁŲØŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŲ®ŁŁŁŲ·Ł Ų§ŁŁŲ£ŁŲØŁŁŁŲ¶Ł Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ®ŁŁŁŲ·Ł Ų§ŁŁŲ£ŁŲ³ŁŁŁŲÆŁ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ¬ŁŲ±Ł Ų«ŁŁ ŁŁ Ų£ŁŲŖŁŁ ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŲ§Ł Ł Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ ŲŖŁŲØŁŲ§Ų“ŁŲ±ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŁŁŲŖŁŁ Ł Ų¹ŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŲ§Ų¬ŁŲÆŁ ŲŖŁŁŁŁŁ ŲŁŲÆŁŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ ŲŖŁŁŁŲ±ŁŲØŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŁŁŲØŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¢ŁŁŁŲ§ŲŖŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ§Ų³Ł ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲŖŁŁŁŁŁŁŁ
āDihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa, bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu, Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia supaya mereka menjadi bertaqwaā (Q.s. Al-Baqarah: 187).
Ibnu Katsir di dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa dulunya, pada zaman permulaan Islam, seseorang yang puasa, ia hanya boleh makan, minum dan berhubungan dari berbuka sampai Isyaā. Jika ia tertidur atau telah melakukan shalat Isyaā, maka ia tak boleh lagi makan, minum dan berhubungan suami istri. Ayat ini kemudian menghapus ketentuan itu dan menggantinya dengan yang ketentuan yang baru bahwa suami istri boleh berhubungan di malam hari; mulai dari waktu berbuka hingga menjelang terbitnya fajar.
Sedangkan pada siang hari, pada saat puasa Ramadhan, suami istri dilarang berhubungan. Bahkan, ada kafarat sangat berat bagi orang yang melakukannya. Yakni membebaskan budak. Jika ia tidak mampu, maka kafarat-nya berganti menjadi berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ia juga tidak mampu, maka kafarat-nya berganti menjadi memberi makam 60 fakir miskin.
Adapun 10 malam terakhir Ramadhan, itu adalah waktu-waktu yang sangat istimewa. Waktu puncak keutamaan Ramadhan. Sebab pada salah satu malam dari 10 malam terakhir Ramadhan terdapat lailatul qadar yang lebih baik daripada seribu bulan. Pada 10 hari terakhir Ramadhan itu Rasulullah mencontohkan melakukan Iātikaf. Demikian pula istri-istri beliau dan para sahabat beliau. Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, bagi orang-orang yang beriātikaf, secara otomatis mereka dilarang berhubungan suami istri.
Aisyah radhiyallahu āanha menceritakan kondisi Rasulullah pada 10 hari terakhir Ramadhan: āJika memasuki sepuluh hari terkahir Ramadhan, Rasulullah mengencangkan ikat pinggang, menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya (untuk beribadah).ā
Jadi, boleh bagi suami istri yang tidak beriātikaf untuk berhubungan pada 10 malam terakhir Ramadhan karena tidak ada dalil yang melarangnya. Namun, lebih mustahab (disukai) dan sesuai sunnah jika ia beriātikaf pada malam-malam itu, menggiatkan ibadah dan tidak berhubungan di malam-malam itu. Wallahu aālam bish shawab.(webmuslimah).
by noreply@blogger.com (saijamoke) via ohh sem
0 comments:
Post a Comment